ACUAN STRUKTUR KURIKULUM MADRASAH DI
SIMPATIKA Versi 1.0
Dokumen ini menjelaskan struktur
kurikulum yang digunakan saat ini oleh SIMPATIKA dalam rangka membantu
informasi kepada pengguna dalam menyelesaikan Isian Jadwal Kelas. Penggunaan
struktur kurikulum yang dimaksud hanya berlandaskan pada KMA no. 207 tanggal 31
Desember 2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum Madrasah. Struktur kurikulum yang
digunakan saat ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebijakan
resmi tentang pedoman pelaksanaan kurikulum madrasah terbaru yang akan
diterbitkan resmi oleh Kemenag Pusat.
A. Struktur Kurikulum KMA no. 207
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014
bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode
semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP
untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa
Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.
Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus
PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per
Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per minggu pada
setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada
Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir.
Tabel Struktur Kurikulum Madrasah
(KTSP) yang telah disesuaikan tersebut digunakan sebagai dasar konfigurasi
sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan
Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM
yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan
MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA
no. 165 Th. 2014.
B. Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207
Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan menggunakan KTSP mulai
semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah
ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13. Proses
verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh
Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masing-masing.
C. Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA menggunakan
kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
· 1 Jam Pelajaran = 30 menit
· Minimal 150 menit per hari (5
JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
· Minimal alokasi JTM per minggu =
30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu = 36 JTM.
D. Isian Jadwal Kelas
Isian Jadwal Kelas menggunakan dasar
kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bagian
A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk menentukan perhitungan alokasi
JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT
dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA.
Saat melakukan proses Isian Jadwal
Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel,
alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga
bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme
otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar
sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.
E. Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh Guru
baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan
Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara
otomatis dapat menentukan status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel
yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru yang
diakui oleh sistem adalah yang telah melalui proses VerVal NRG hingga tuntas
(permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen)
maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di
SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel
Sertifikasinya.
F. SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan
Tugas) dapat dicetak setelah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif
(S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat
informasi semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel
yang Linier dengan Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak
SKMT hanya bisa dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas ajuan dari setiap
individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.
SKMT Guru diproses oleh
masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal tempat Guru
mengajar. Oleh karena itu setiap Madrasah wajib memiliki Kepala Madrasah yang
aktif baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh
Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK hanya bisa dicetak oleh Kemenag
Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK adalah
penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari
Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota
masing-masing.
SKBK dan SKMT dimaksud dapat
dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi
Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing
Posting Komentar